SuaraLampung.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyatakan bahwa inflasi tahunan di Lampung pada Juli 2025 mencapai 2,63 persen, seiring dengan kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
"Ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya dan juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2024 yang sebesar 2,55 persen," ujar Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung Muhammad Ilham Salam, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan tingkat inflasi tahunan di Juli bila ditinjau dari kelompok pengeluaran kelompok rekreasi, olahraga dan budaya memiliki inflasi tertinggi sebesar 6,87 persen. Namun kontribusi terhadap inflasi umum tidak terlalu tinggi hanya 0,12 persen.
"Sementara itu kelompok makanan, minuman dan tembakau memiliki inflasi sebesar 4,44 persen, dan memberikan andil inflasi terbesar yaitu sebesar 1,47 persen. Sebaliknya kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi terbesar sebesar 0,96 persen dengan andil deflasi 0,06 persen," katanya.
Baca Juga:Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
Ilham melanjutkan beberapa komoditas yang memberi andil inflasi tahun ke tahun di Juli 2025 yang terbesar adalah komoditas bawang merah dengan andil sebesar 0,71 persen, emas perhiasan dengan andil inflasi 0,30 persen, beras 0,27 persen, akademi atau perguruan tinggi 0,26 persen, dan tomat 0,17 persen.
Sedangkan komoditas yang memberi andil deflasi tahunan di Juli 2025 adalah bawang putih sebesar 0,10 persen, jeruk 0,10 persen, telepon seluler 0,05 persen, daging ayam ras 0,05 persen, dan popok bayi sekali pakai 0,04 persen.
"Sedangkan inflasi bulanan sebesar 0,19 persen. Berdasarkan kelompok pengeluaran kelompok yang memberi andil tertinggi adalah pendidikan dengan inflasi sebesar 0,40 persen, dan andil 0,03 persen. Sedangkan andil inflasi tertinggi berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,13 persen," ucap dia.
Ilham menjelaskan sedangkan inflasi antar wilayah cakupan indeks harga konsumen (IHK) pada Juli 2025 inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,35 persen.
"Dan inflasi terendah ada di Kota Metro sebesar 2,26 persen. Sedangkan inflasi bulanan tertinggi terjadi di kabupaten Lampung Timur sebesar 0,38 persen dan terendah terjadi di Kota Bandar Lampung sebesar 0,08 persen," tambahnya.
Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
Untuk IHK per kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur 112,72, Kabupaten Mesuji 113,69, Kota Bandar Lampung 108,54, dan Kota Metro 107,77. (ANTARA)