Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang

total tunggakan pajak RM Slamet Wae Simpang 5 tercatat mencapai Rp41.523.000.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5 disegel Pemkab Tulang Bawang sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah pada Jumat (1/8/2025). [Dok Diskominfo Tuba]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menyegel Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5, sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah pada Jumat (1/8/2025).

Langkah tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya sektor pajak restoran atau PBJT atas makanan dan minuman.

RM Slamet Wae menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi tapping box sejak Oktober 2020, melalui kerja sama Pemkab Tulang Bawang dan Bank Lampung.

Berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae diketahui tidak menggunakan tapping box secara konsisten, bahkan tidak aktif saat jam operasional. Hal tersebut, tentunya melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi.

Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Atas pelanggaran tersebut, Bapenda Tulang Bawang telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dikutip dari Lampungpro.co,--jaringan Suara.com, total tunggakan pajak RM Slamet Wae Simpang 5 tercatat mencapai Rp41.523.000.

Penyegelan tersebut, merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif, karena Pemkab Tulang Bawang ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran para pelaku usaha, agar bisa taat terhadap kewajiban pajaknya.

Pemasangan stiker segel dilakukan secara resmi oleh Bapenda Tulang Bawang, yang menyatakan objek pajak sedang dalam pengawasan dan wajib melunasi tunggakan dalam waktu 7x24 jam. Stiker tersebut, juga memuat peringatan sanksi pidana apabila dicabut tanpa izin.

Sebelum tindakan ini dilakukan, Pemkab Tulang Bawang telah melakukan upaya persuasif seperti pembinaan langsung ke lokasi usaha, pemanggilan ke kantor Bapenda Tulang Bawang, hingga komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Baca Juga:Lebih Sebulan Dirawat di Madinah, Haji Asal Lampung Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Pemkab Tulang Bawang menegaskan, tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.

Penegakan pajak daerah ini, juga turut menjadi komitmen Pemkab Tulang Bawang untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini