SuaraLampung.id - Penangkapan tersangka teroris Dokter Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat kecaman dari warganet di media sosial.
Warganet menyayangkan tindakan Densus 88 Antiteror yang menembak mati tersangka teroris Dokter Sunardi padahal statusnya baru terduga.
Apalagi kata warganet, Dokter Sunardi adalah dokter yang berjalan saja memakai tongkat sehingga tidak mungkin melakukan perlawanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88.
“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Istri Doni Salmanan Dipanggil Polisi, Penyidik Gunakan 8 Saksi Ahli
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.