Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Mantan Kasubbag Dihukum 1 Tahun Penjara

hukuman satu tahun penjara terhadap Sri Wahyuni dalam perkara korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Maret 2022 | 17:45 WIB
Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Mantan Kasubbag Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijatuhi hukuma 1 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran makan minum di DPRD Pringsewu. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinator Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Pringsewu. 

Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Sri Wahyuni.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp311,8 juta.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Kembali Diperiksa Kejari

Namun dalam hal ini, terdakwa telah membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp309 juta. Selanjutnya uang pengganti tersebut, diditipkan ke tim penyidik, untuk disetorkan ke kas negara.

Atas vonis yang diputus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan JPU. 

Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman lima bulan kurungan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Ajudan Wali Kota Bekasi Diduga Diarahkan untuk Bertemu Kontraktor dan ASN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini