"Nanti kami undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya," kata Kapolres saat dihubungi via WhatsApp.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu per liter," katanya. (ANTARA)