Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Cabul Ajukan Banding

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Februari 2022 | 10:55 WIB
Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Dosen Cabul Ajukan Banding
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Seorang dosen divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45 tahun) terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Atas perbuatannya itu, dosen AL divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Sabtu (26/2/2022).

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga:Cabuli Anak Berusia 14 Tahun, Oknum Dosen di Kaltim Divonis 8 Tahun Penjara

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.

Baca Juga:Gempa Bumi saat Kelas Online, Dosen Malah Minta Mahasiswa Lakukan Hal ini, "Mati Syahid Gara-gara Kalkulus"

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini