SuaraLampung.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung meminta dua perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) di daerahnya guna menyalurkan 20 persen volume ekspor bagi pasar lokal.
"Kita sudah siapkan surat kepada perusahaan eksportir untuk menyalurkan porsi 20 persen volume ekspor CPO sesuai kebijakan DMO bagi pemenuhan kebutuhan lokal," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, di Bandarlampung, Rabu.
Provinsi Lampung ada dua perusahaan yang memiliki volume ekspor yang cukup banyak, yakni PT LDC serta PT Sumber Indah Perkasa. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan guna memenuhi kebijakan DMO 20 persen tersebut.
"Dari dua perusahaan yang masuk dalam kategori itu telah ada satu perusahaan yang telah menyalurkan sebanyak 100.000 liter, sedangkan yang satunya memang belum menyalurkan," katanya.
Baca Juga:Polda Lampung Periksa 9 Saksi Terkait TPPO
Sebelumnya perusahaan CPO tersebut tidak menyisihkan volume produksi minyak sawit bagi kebutuhan konsumsi lokal.
"Awalnya memang tidak ada yang masuk ke Lampung sebab masih ada perusahaan yang belum peduli untuk memenuhi kebutuhan lokal, semua dikirim untuk ekspor. Tapi akhirnya masuk 100.000 liter yang nanti disalurkan oleh Bulog dan kita masih menunggu perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan DMO tersebut," ucapnya.
"Pasokan minyak goreng ini harus terus ditambah agar konsumsi dan pasokan terjaga, diharapkan komitmen volume ekspor CPO sebanyak 20 persen ke lokal bisa cepat di salurkan ke pabrik yang tidak memiliki lahan sawit," katanya pula.
Dia menjelaskan, diperkirakan dua perusahaan eksportir CPO yang ada di Lampung mampu memproduksi sebanyak 12 juta liter per bulan.
Koordinator Pemantauan Kementerian Perdagangan, Yudi Fadilah.
Baca Juga:Lantik Dirut PT. BPR Syariah Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Menekankan Hal Ini
"Kita dorong terus untuk perusahaan eksportir CPO yang memiliki lahan sawit di Lampung untuk menyalurkan sebanyak 20 persen volume ekspornya bagi konsumsi lokal," kata Yudi.
"Harga CPO sudah diatur, lalu kebijakan DMO juga harus dilakukan agar bisa membantu perusahaan produsen minyak goreng agar terus berproduksi sebab kebanyakan dari perusahaan ini kesulitan untuk mendapatkan bahan baku minyak sawit dengan harga yang sudah ditentukan," katanya pula. (ANTARA)