SuaraLampung.id - Polda Lampung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut dikatakan Dirrekrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, melansir Antara, Rabu (23/2/2022).
"Masih berjalan, kita sudah periksa sembilan saksi korban dan saksi lainnya," katanya.
"Instansi terkait masih kita butuhkan dalam hal penentuan suatu perbuatan tindak pidana sehingga kami bisa menetapkan dugaan kepada pelaku. Intinya kami tetap bekerja untuk memaksimalkan dalam menentukan dan menerapkan seorang tersangka," ujarnya.
Baca Juga:4 Alasan Mengapa Pria Hanya Berjuang di Awal Hubungan, Penuh Tantangan!
Sebelumnya, petugas menggagalkan tindak pidana TPPO yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).
Penggagalan itu berlangsung pada Minggu (15/2/2022). TPPO tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Ada sebanyak sembilan orang korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan ART.
Para korban sendiri diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau setara Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
Baca Juga:Harga Kedelai Meningkat, Tahu Tempe di Pasar Bogor Mulai Langka