Diiming-iming Jadi ART di Singapura Bergaji Rp5,8 Juta, 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO

Sebanyak 9 Warga Lampung yang diiming-iming bekerja di Singapura ternyata jadi korban perdagangan orang.

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:00 WIB
Diiming-iming Jadi ART di Singapura Bergaji Rp5,8 Juta, 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO
Ilustrasi asisten rumah tangga. 9 Warga Lampung Diiming-iming Bekerja di Singapura dengan Gaji Rp5,8 Juta. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

"Pada hari Minggu (15/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," kata Plh Direskrimum Polda Lampung, AKBP, Khoirun Hutapea, di Bandarlampung, Rabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal  dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Baca Juga:Waduh! Gegara Minyak Goreng di Bandar Lampung Sulit, Pedagang Gorengan Tidak Berjualan

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.

Perbuatan tersebut, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya  (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini