Diiming-iming Jadi ART di Singapura Bergaji Rp5,8 Juta, 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO

Sebanyak 9 Warga Lampung yang diiming-iming bekerja di Singapura ternyata jadi korban perdagangan orang.

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 20:00 WIB
Diiming-iming Jadi ART di Singapura Bergaji Rp5,8 Juta, 9 Warga Lampung Jadi Korban TPPO
Ilustrasi asisten rumah tangga. 9 Warga Lampung Diiming-iming Bekerja di Singapura dengan Gaji Rp5,8 Juta. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

"Pada hari Minggu (15/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," kata Plh Direskrimum Polda Lampung, AKBP, Khoirun Hutapea, di Bandarlampung, Rabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (9/2), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal  dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Baca Juga:Waduh! Gegara Minyak Goreng di Bandar Lampung Sulit, Pedagang Gorengan Tidak Berjualan

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.

Perbuatan tersebut, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya  (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak