SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejati Lampung menyatakan segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI, dengan anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampu ng, I Made Agus Putra Adyana mengata kan penyidik segera menetapkan tersa ngka dalam perkara Dana Hibah KONI Lampung.
"Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat di masih pemeriksaan beberapa saksi yang sudah di periksa dan dilakukan pemeriksaan ulang, " kata I Made Agus Putra Adyana, Rabu (16/02/2022).
Dia menjelaskan,penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara, setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak BPK segera ditetapkan tersangka.
Baca Juga:Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang sudah diperiksa di panggil kembali. Sebuah ini sudah ada dua puluh lima saksi yang diperiksa, " jelasnya.
Kemudian ketika ditanya berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersang ka,dia belum bisa menyampaikan kare na menunggu hasil pemeriksaan dari internal dan pihak BPK terkai kerugian negara, dalam perkara Dana Hibah KONI itu.
"Belum bisa disebutkan, nanti saya sebut satu tahunya lebih dari satu. Yang jelas, masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari penyidik juga menghitung dan nanti akan dibandingkan dengan hasil dari pemeriksaan BPK, " ujarnya.
Penyidik pidana khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaaan terhadap dua orang saksi yaitu AS pengelola rumah haura syariah, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020 dan NA selaku sales marketing red dorz lampung (wisma kencana).
NA diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020.
Baca Juga:Polda Lampung Amankan 9 PMI Korban Perdagangan Orang
Kontributor : Ahmad Amri