SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung kembali masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Masuknya Bandar Lampung di kategori PPKM level 3 maka Pemerintah Kota membatasi kegiatan keramaian masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya ditiadakan dengan adanya penerapan PPKM Level 3.
"Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan," kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3, Salah Satunya Bandar Lampung
Selain itu, tempat usaha baik kafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.
Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Sudah berkali-kali kami beri peringatan, maka kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya, agar mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4," jelas Eva Dwiana.
Selain itu, penerapan belajar dari rumah juga diperpanjang, meski sebelumnya ada beberapa wali murid yang mengeluh.
Terpenting saat ini, kesehatan para pelajar jadi utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron, banyak menyerang anak-anak.
Baca Juga:7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai