SuaraLampung.id - Lima daerah di Provinsi Lampung masuk dalam kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM Level 3 di lima daerah di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentanga PPKM di luar Jawa-Bali.
Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Adapun pembagian level wilayah di Provinsi Lampung sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
Baca Juga:7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Dari daftar tersebut setidaknya ada lima daerah di provinsi lampung yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan sejumah kesimpulan dari kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga:Pedagang Keluhkan Terbatasnya Stok Minyak Goreng di Pasaran Bandar Lampung
Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tersebut menekankan agar tracing dan testing diperluas untuk mengetahui secara akurat kasus positif sehingga kita dapat melakukan tindakan secara tepat dan akurat;
- 1
- 2