SuaraLampung.id - Sebanyak 49 unit gardu listrik PLN di Lampung mengalami perusakan dan pencurian.
Asisten Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra mengatakan, tindakan perusakan gardu listrik menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan PLN.
Dia merincikan, 49 unit gardu yang mengalami perusakan tersebut sebanyak 26 unit gardu di wilayah kerja PLN UP3 Metro, dan 23 unit gardu di PLN UP3 Tanjungkarang.
"Aksi tidak terpuji itu telah terjadi sejak Desember 2021 hingga saat ini," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Lihai, Pria Ini Mampu Tipu 2 Orang Sekaligus dengan Modus Transaksi Batok Kelapa
Ia mengatakan, peristiwa itu mulai marak ditemukan sejak Desember 2021 hingga saat ini, dan telah mengakibatkan kerugian.
"Atas adanya aksi tidak bertanggung jawab itu telah menimbulkan dampak seperti tegangan listrik menjadi naik (over voltage), sehingga merusak peralatan elektronik warga," katanya.
Ia melanjutkan, dampak lainnya adalah energi listrik PLN tidak terjual kepada masyarakat karena pemadaman yang ditimbulkannya.
"Pemadaman listrik memakan waktu yang cukup lama, karena PLN harus mengganti kabel yang sudah dicuri terlebih dahulu, ini tentu ini sangat merugikan," ujar dia lagi.
Menurutnya, atas adanya kejadian tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
"Kami berharap pelaku perusakan dan pencurian gardu listrik dapat segera ditangkap, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami pemadaman dan tegangan tidak stabil diharapkan dapat segera melaporkan keluhan tersebut kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile.
"Hal ini memang sudah sangat meresahkan, yang perlu dilakukan sebagai antisipasi pengamanan jika masyarakat merasakan tegangan listrik tidak stabil, segeralah mematikan MCB (Mini Circuit Breaker) agar tidak berdampak ke peralatan elektronik, kemudian laporkan melalui aplikasi PLN Mobile,” ujarnya. (ANTARA)