SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Singapura.
Sembilan orang yang menjadi korban perdagangan orang itu direkrut oleh S dan akan disalurkan melalui PT. X yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hairun Hutapea didampingi Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan Informasi dari masyarakat.
"Atas informasi dari masyarakat, Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan orang di mess PT. X cabang Ponorogo Provinsi Jawa Timur," katanya, Selasa (15/02/2022).
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Sumut
Dari keterangan sembilan orang korban, diduga kuat telah terjadi peristiwa tindak pidana perdangaan orang/ human trafficking yang dilakukan perekrutan oleh S dan akan disalurkan ke PT X di Jawa Timur dan akan dipekerjakan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga.
"Terhadap perkara ini masih dalam penyelidikan dan segera ditetapkan tersangka dalam TPPO dan akan dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, "ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka dijanjikan oleh PT X melalui perekrut berinisial S dan akan dipekerjakan di Singapura dan Malaysia.
"Kami tahunya, PT X ini legal. Kami dijanjikan digaji lima ratus lima puluh (550) dolar singapura. Syaratnya KTP, kartu keluarga dan surat izin dari orang tua, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri