Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:53 WIB
Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ancam tutup tempat usaha yang langgar jam operasional selama PPKM level 3. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional tempat usaha seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, diatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu.

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung mengenai PPKM Level 3 berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.

Baca Juga:DIduga Kasih BBM Tidak Sesuai Takaran ke Konsumen, SPBU di Telukbetung Utara Didatangi Polisi

 Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.

"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

Baca Juga:Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen

"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapanya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak