Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:53 WIB
Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ancam tutup tempat usaha yang langgar jam operasional selama PPKM level 3. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional tempat usaha seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, diatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu.

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung mengenai PPKM Level 3 berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.

Baca Juga:DIduga Kasih BBM Tidak Sesuai Takaran ke Konsumen, SPBU di Telukbetung Utara Didatangi Polisi

 Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.

"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

Baca Juga:Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen

"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapanya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini