SuaraLampung.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.352-127, di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diduga berbuat curang.
SPBU yang berada di seberang Kantor Perpustakaan Daerah Lampung itu diduga tidak memberikan bahan bakar minyak (BBM) sesuai takaran ke konsumen.
Masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke Polsek Telukbetung Utara sehingga membuat polisi turun dan memeriksa ke SPBU tersebut.
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca Juga:Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng, Wali Kota Bandar Lampung Bubarkan Kerumunan
Sebab antara jumlah liter yang dibeli, tidak sesuai dengan hasil yang didapat.
"Kemudian kami turunkan anggota di lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek dari 10 liter yang dibeli, ada kekurangan takaran mencapai 0,8 liter," kata Kompol Robi Wicaksono, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tindakan selanjutnya, Polsek Telukbetung Utara melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pemilik SPBU.
"Dari laporan ini, korban sudah tiga kali merasa dirugikan. Sejak awal membeli, korban sudah ada kecurigaan, tapi tidak bisa membuktikannya," ujar Robi Wicaksono.
Kemudian untuk ketiga kalinya, dicoba membeli memakai jenis jeriken, kemudian diukur ulang, hingga didapati kekurangan takaran.
Baca Juga:Waduh! Gegara Minyak Goreng di Bandar Lampung Sulit, Pedagang Gorengan Tidak Berjualan
Disinggung terkait kadar minyak apakah sesuai aturan, polisi belum mengukur lebih lanjut, karena butuh seorang ahli.
- 1
- 2