Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan dan Pelaku Pelayaran Tidak Boleh Mendekati Kawah

Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda erupsi sehingga nelayan dilarang mendekati kawah gunung.

Tasmalinda
Minggu, 06 Februari 2022 | 18:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan dan Pelaku Pelayaran Tidak Boleh Mendekati Kawah
Gunung Anak Krakatau erupsi.

SuaraLampung.id - Ketinggian asap letusan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda, hingga Minggu pukul 06.00 WIB, mencapai 1.500 meter dan terjadi penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 2.000 meter.

Kepala pos pemantau GAK di Pasauran Anyer Banten, Deni Mardiono mengatakan saat ini status Anak Krakatau waspada level II, sehingga nelayan maupun pelaku pelayaran tidak boleh mendekati kawah gunung karena bisa membahayakan.

Mereka hanya diperbolehkan dua kilometer dari kawah gunung sehubungan terjadi erupsi hingga letusan tujuh kali dengan ketinggian asap 1.500 meter.

Saat ini, ketinggian GAK di Selat Sunda 158 meter dari sebelumnya 338 meter.

Baca Juga:Pelaksanaan Tatap Muka Universitas Lampung Diundur April, Alasannya Karena Ini

Letusan erupsi GAK itu dengan hembusan berkisar antara 25 sampai 50 meter juga dengan amplitudo 0,5 - 42 mm, delapan kali vulkanik dangkal, tujuh kali hembusan dan tujuh kali letusan.

Letusan GAK itu tidak terekam mengeluarkan suara dentuman.

 "Saya kira letusan erupsi GAK kecil dan merupakan siklus periode empat tahunan," katanya menjelaskan.

 Kegemparan vulkanik yang memicu peningkatan erupsi letusan GAK sebetulnya sudah terjadi sejak 3 Februari 2022.

Masyarakat diminta waspada dengan mengikuti anjuran yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Selain itu masyarakat juga tidak mudah menerima informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau berita hoaks.

Baca Juga:Lima Kasus COVID-19 Omicron Ditemukan di Lampung, Ini Kata Dinkes

 "Kita harus tetap waspada dengan meningkatnya kegemparan vulkanik GAK itu," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini