SuaraLampung.id - Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto memandang jika menempatkan Polri di bawah kementerian memicu terjadinya kemunduran nasional, di bidang keamanan dan pelayanan publik.
Menurut Sisno, kemunduran nasional tersebut dapat terjadi karena penempatan Polri di bawah kementerian akan menghambat kecepatan pergerakan serta pelayanan mereka menjaga keamanan di dalam negeri.
"Pada dasarnya, upaya penempatan Polri di bawah kementerian hanya akan mendorong Polri untuk didomestikasi sehingga gerak dan pelayanannya saat menjaga keamanan dalam negeri dan melayani publik di bidang keamanan secara langsung dengan cepat dan bermakna tentu akan menjadi berliku dan terhambat," katanya.
Sisno mencontohkan kinerja Polri dalam menangani pandemi COVID-19.
Baca Juga:Pelaksanaan Tatap Muka Universitas Lampung Diundur April, Alasannya Karena Ini
Penempatan Polri yang berada langsung di bawah presiden mendorong kelincahan mereka dalam mengawal percepatan program presiden untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
"Kelincahan Polri dalam mengawal percepatan program presiden secara keseluruhan membuat negara ini menjadi aman dan kondusif dalam menjalankan pembangunan bangsa dan negara, walaupun sedang dilanda pandemi secara internasional," jelasnya.
Apabila Polri berada di bawah kementerian, mereka tentunya tidak bisa sigap dan bergerak cepat seperti sekarang.
Ia pun mengatakan perubahan status polisi dari militer menjadi sipil sejak era Reformasi telah memberikan dampak nasional berupa kemajuan yang pesat bagi kiprah Polri dalam menjaga keamanan NKRI.
Sisno pun mengatakan perubahan status itu membuat Polri dan seluruh kinerjanya menjadi semakin humanis dan demokratis.
Baca Juga:Lima Kasus COVID-19 Omicron Ditemukan di Lampung, Ini Kata Dinkes
Di samping itu, Sisno juga menilai Polri semakin terjauhkan dari lingkungan politik praktis dalam pengambilan keputusan yang kurang bermanfaat di tingkat nasional ataupun daerah sehingga setiap tindakan Polri untuk menegakkan hukum menjadi sangat bernas.
"Hiruk pikuk politik dan kontestasinya yang tidak melibatkan Polri untuk ikut menghabiskan energi di sana membuat mereka menjadi semakin profesional dalam menjalankan fungsi sebagai aparat negara yang mengawal keamanan dan ketertiban sosial di dalam negeri, mengantisipasi perubahan lingkungan strategis secara prediktif, bertanggung jawab terhadap seluruh warga negara, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta mandat secara berkeadilan demi menegakkan hukum negara," jelas Sisno. (ANTARA)