Tetap Beroperasi Walau Sudah Disegel, Tambak Udang Johan Farm di Pesisir Barat Dipasang Portal oleh Pemkab

Tambak udang Johan Farm masih beroperasi walau sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:38 WIB
Tetap Beroperasi Walau Sudah Disegel, Tambak Udang Johan Farm di Pesisir Barat Dipasang Portal oleh Pemkab
Pemkab Pesisir Barat tutup tambak udang Johan Farm karena dianggap langgar perda. [ANTARA]

Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata. 

"Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata, terutama wisata alam," jelasnya.

Rencana penyegelan tujuh tambak udang vename di Pesisir Barat oleh Pemkab setempat telah bergulir sejak Tahun 2020 karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. 

Ketujuh farm tersebut, yakni PT Sumatera Seafood Indonesia; Lemong Farm di Pekon Way Batang; Andi Riza Farm; Archie Ferdiani;  Johan Farm di Pekon Wayjambu; L. Hendra Raharja di Pekon Marang dan Andi Handoyo Farm di Pekon Biha.

Baca Juga:Ingin Kembalikan Kejayaan Tambak Udang Dipasena, Pemprov Lampung Ubah Status Lahan

Dari tujuh tambak tersebut, terdapat empat farm yang masih beroperasi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak