Perkosa Siswi SMA di Pinggir Pantai Pesisir Barat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pria inisial AS (18) ini ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah atas perbuatannya memerkosa siswi SMA

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Januari 2022 | 08:13 WIB
Perkosa Siswi SMA di Pinggir Pantai Pesisir Barat, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Seorang siswi SMA diperkosa di pinggir pantai di Pesisir Barat.

SuaraLampung.id - Seorang pria warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, memperkosa siswi SMA di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. 

Pria inisial AS (18) ini ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah atas perbuatannya memerkosa siswi SMA yang terjadi pada Selasa (18/1/2022).  

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu pelaku mengajak korban bertemu di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. 

"Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, Selasa (18/1/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Warga Gelar Demonstrasi Minta Ukur Ulang Lahan Perkebunan PT HM

Pertemuan berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit. Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan aksi bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak. 

"Saat korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban menggunakan tangan dan mencekik leher korban. Dalam keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban," jelas Kompol Zaini.  

Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir Utara. 

"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek 

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan masih dirawat. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab hitam.

Baca Juga:Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK

Pelaku dijerat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak