Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.

Tasmalinda
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:14 WIB
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK akan memanggil mantan wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.(kpk.go.id)

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Mantan Wakil Gubernur ini akan bersaksi dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Kita akan panggil, sudah masuk dalam daftar saksi," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan pemanggilan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019, karena lantaran ada keterlibatannya terkait penerimaan proyek dan juga penerimaan fee proyek sebesar Rp500 juta.

Ada beberapa barang bukti juga yang telah disita KPK dalam perkara gratifikasi tersebut. "Dia dapat jatah juga proyek, terus dapat fee Rp500 juta. Selain itu ada barang bukti yang kita sita juga," katanya,

Baca Juga:Pria Asal Lampung Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo

Pemanggilan saksi Bachtiar Basri lantaran dalam persidangan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mempertanyakan kepada saksi Ansyari Sabak terkait pengerjaan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

Terdakwa mempertanyakan kepada saksi, bagaimana pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri, dan saksi mengatakan jika dirinya tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri," tanya terdakwa.

"Tidak pernah," jawab saksi.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Baca Juga:Lampung Targetkan Penurunan Emisi Karbon 29,7 Persen, Begini Caranya

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar skaligus penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini