SuaraLampung.id - Polda Lampung ikut turun tangan mengawasi kebijakan minyak goreng satu harga yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, kecurangan dan kejahatan lainnya yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng turut diawasi.
Menurut Arie Rachman, pihaknya akan melihat skala kecurangan yang dilakukan para pemain minyak goreng di lapangan dalam memberikan sanksi.
"Kami juga tetap melihat besar kecilnya skala, apabila ada penimbunan minyak goreng, di saat program pemerintah sedang berjalan. Tapi kalau skalanya kecil 2-3 liter, kami berikan himbauan dan teguran," kata Arie Rachman Nafarin, Selasa (1/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Stok Minyak Goreng Kosong, YLKI: Pemerintah Jangan Tetapkan Harga, Tapi Implementasi Kedodoran
Polda Lampung juga memberikan sanksi pidana, apabila ada gudang-gudang penimbun minyak goreng.
Dalam penindakannya, Polda Lampung melihat perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya.
Sementara itu, Kasubit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan, pihaknya saling bahu membahu mengawasi stok dan harga minyak goreng.
"Kami akan tindak tegas, apabila ditemukan penyelewengan terhadap kebijakan satu harga," jelas AKBP Catur.
Baca Juga:Antisipasi Kerumunan saat Imlek, Pemprov Lampung Jaga Vihara