Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir

Pada pembacaan putusan, pemohon suntik mati Nazaruddin Razali (59), tidak hadir.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:42 WIB
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
Ilustrasi sidang permohonan suntik mati nelayan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Hakim menolak permohonan suntik mati seorang nelayan di Aceh. [Antara]

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini