Dijemput Paksa Polisi, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Menolak

Alasan aparat kepolisian menjemput paksa Fatia dan Haris Azhar untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Januari 2022 | 11:11 WIB
Dijemput Paksa Polisi, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Menolak
Ilustrasi Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah). Haris Azhar dan Fatia menolak dijemput paksa polisi. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Petugas kepolisian berupaya menjemput paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar di kediaman mereka masing-masing, Selasa (18/1/2022). 

Alasan aparat kepolisian menjemput paksa Fatia dan Haris Azhar untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Namun, dua aktivis HAM itu menolak dijemput dan dibawa oleh polisi. Fatia dan Haris janji akan datang langsung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB, Selasa (18/1/2022), kata Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar di Jakarta, Selasa.

Setidaknya ada empat sampai lima polisi yang datang ke kediaman dua aktivis itu pada pagi ini. Setelah keduanya menolak dijemput, ada satu mobil yang siaga di dekat kediaman Fatia dan Haris, sebut Rivanlee dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga:Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan Dibawa ke Kantor Polisi: Terlibat dalam Perkara Apa Kedua Aktivis HAM Itu?

Dalam kesempatan yang sama, Rivanlee turut meminta dukungan publik agar upaya kriminalisasi terhadap dua aktivis HAM itu berhenti.

"Kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti. Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini," ucap dia.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan resmi terkait penjemputan Fatia dan Haris.

Dua aktivis itu pada tahun lalu dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu telah diterima oleh Polda dan terdaftar pada nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:Satroni Rumah Aktivis yang Dilaporkan Luhut, Polisi Dikabarkan Mau Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

Laporan itu dibuat oleh Luhut melalui kuasa hukumnya setelah beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar.

Dalam tayangan itu, Fatia dan Haris membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini