SuaraLampung.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penjualan rokok di tingkat eceran. Saat ini rokok masih bisa dijual secara ketengan atau batangan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan meskipun cukai rokok dinaikkan, harga rokok per batang masih terlalu murah untuk dibeli masyarakat kelas menegah bawah, remaja, dan anak-anak.
"Kenaikan cukai rokok yang terakhir dengan 12 persen itu, kalau dijual per batang, rata-rata konsumen masih bisa membeli rokok itu secara batangan dengan harga kurang dari Rp2.000, jadi rata-rata konsumen bisa membeli rokok Rp1.900 per batang," katanya dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.
Baca Juga:Lentera Anak: Setop Penjualan Rokok Batangan dan Iklan Rokok
"Rokok ini merupakan produk yang kena cukai dan merupakan racun atau zat adiktif, tapi dijual ketengan seperti kita membeli kacang goreng atau permen," katanya.
YLKI juga mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris karena dapat melindungi konsumen dari paparan zat adiktif, seperti tembakau.
"Mengapa kita sambut baik, karena cukai rokok itu dilakukan untuk dimensi perlindungan konsumen karena cukai rokok itu memang berfungsi untuk perlindungan pada konsumen bahkan calon konsumen dari paparan zat adiktif seperti tembakau," kata Tulus Abadi.
Dia berharap, dengan naiknya harga rokok, konsumen dapat mengurangi konsumsi rokok.
Kenaikan cukai rokok ini, menurut dia, perlu dilakukan karena harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia.
Baca Juga:Pemerintah Bakal Buat Peraturan Larangan Merokok Sepenuhnya di Singapura, Apa Pertimbangannya?
"Cukai rokok kita saat ini merupakan cukai yang tergolong paling rendah di dunia dan kemudian harganya juga menjadi harga rokok yang termurah di dunia," katanya. (ANTARA)