Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klab malam.
Faisal mengatakan, kliennya telah mentransfer uang sejumlah Rp100 juta, namun rencana klab malam tersebut tak kunjung terlaksana.
"Sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klab malam itu. Keuntungan juga tidak ada," kata Faisal di Jakarta, Senin.
Atas dasar itu, Vivi menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Ngaku Anggota BPK, Fikri Hidayat Tipu Korban hingga Ratusan Juta
"Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," katanya. (ANTARA)