Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP. (ANTARA)
Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS
penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Olivia Nathania alias Oi dan barang bukti ke JPU.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:06 WIB

BERITA TERKAIT
Olivia Nathania Diam-diam Sudah Bebas, Farhat Abbas Bertemu Saat Lebaran: Lebih Kalem
16 April 2024 | 18:24 WIB WIBREKOMENDASI
News
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
12 April 2025 | 17:41 WIB WIBTerkini