Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS

penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Olivia Nathania alias Oi dan barang bukti ke JPU.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:06 WIB
Penyidikan Rampung, Terungkap Cara Olivia Nathania Tipu Korban CPNS
Ilustrasi Olivia Nathania alias Oi (tengah). Penyidikan kasus penipuan CPNS dengan tersangka Olivia Nathania rampung. [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini