Lembaga Peradilan di China Tolak Gugatan Cerai karena Perselingkuhan, Ini Penyebabnya

Lembaga peradilan China punya definisi tersendiri mengenai apa yang dinamakan perselingkuhan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:51 WIB
Lembaga Peradilan di China Tolak Gugatan Cerai karena Perselingkuhan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi perselingkuhan. Lembaga peradilan di China tidak begitu saja menerima gugatan cerai dengan alasan perselingkuhan. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Permohonan gugatan cerai dengan alasan perselingkuhan tidak mudah dikabulkan begitu saja oleh Lembaga peradilan di China.

Lembaga peradilan China punya definisi tersendiri mengenai apa yang dinamakan perselingkuhan. Tidak semua bentuk hubungan gelap di luar nikah bisa masuk dalam kategori perselingkuhan.   

Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya Karena Alasan Perselingkuhan Tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong.

Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Pengadilan China Tolak Gugatan Cerai dengan Alasan Perselingkuhan, Tuai Kontroversi

Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau terikat perkawinan namun tinggal serumah bersama orang lain tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama, demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.

Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.

"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan, maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut.

Artikel tersebut memicu kehebohan karena perbuatan serong bukan dikategorikan sebagai kohabitasi dan bukan delik yang sah dalam materi gugatan talak.

Masyarakat setempat bahkan menyimpulkan bahwa seseorang tidak boleh meminta cerai meskipun pasangannya sedang menjalin asmara dengan seseorang.

Baca Juga:Selingkuh Tak Bisa Jadi Alasan Gugat Cerai di China, Warganet di China Pun Heboh

Meskipun artikel tersebut dihapus, tanda pagar "Tidak boleh menggugat cerai karena pasangan berselingkuh" telah disukai dan dikomentari 990 juta kali di Sina Weibo, platform media sosial mirip Twitter.

Untuk menekan tingginya angka perceraian di China, lembaga peradilan setempat memperketat persyaratan permohonan talak.

Mediasi dan masa jeda menjadi salah satu hal yang mulai diberlakukan oleh lembaga peradilan di China kepada pemohon, mirip dengan yang telah diberlakukan sejak lama di Indonesia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini