588 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2021 di Lampung

angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 ini, tercatat ada 1.533 kasus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Desember 2021 | 12:52 WIB
588 Nyawa Melayang akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2021 di Lampung
Ilustrasi Kecelakaan di Tol Bakter KM 108, Kamis (23/12/2021). Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di Lampung selama 2021 sebanyak 588 orang. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 588 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 di Provinsi Lampung. Angka korban jiwa akibat kecelakaan ini menurun dibanding tahun lalu. 

Tahun 2020 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di Lampung sebanyak 602 orang.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, total angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 ini, tercatat ada 1.533 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020, yang mencapai 1.666 kasus.

"Dari catatan ini, 1.432 orang mengalami luka ringan dan 705 orang mengalami luka berat. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2020 lalu, yang mencatat 1.477 orang luka ringan dan 820 memgalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas," kata Irjen Hendro Sugiatno, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kecelakaan Maut, Dua Orang Meninggal Dunia dan 4 Lainnya Terluka di Pantura Karawang

Kemudian untuk kasus pelanggaran terhadap lalu lintas, sepanjang tahun 2021 tercatat ada 27.828 pelanggar lalu lintas yang terkena tilang.

"Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu, yang tercatat ada 50.387 pelanggar yang terkena tilang," ujar Hendro. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini