3 Ketua PN di Lampung Langgar Kode Etik, Ada yang Tidur Sekamar Bareng Hakim Anggota

tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal di Lampung telah dijatuhi sanksi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Desember 2021 | 08:31 WIB
3 Ketua PN di Lampung Langgar Kode Etik, Ada yang Tidur Sekamar Bareng Hakim Anggota
Humas Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan ada tiga Ketua PN dan satu hakim anggota di Lampung langgar kode etik selama tahun 2021. [ANTARA]

Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, telah melanggar kode etik berupa memasukkan dua orang baru untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kemudian Ketua PN Kota Agung Ratriningtyas Ariani, bersama Maurits Marganda Sitohang yang merupakan satu pengadilan melanggar kode etik berupa cek-in satu kamar di salah satu hotel di Bandar Lampung.

"Yang terakhir Ketua PN Menggala karena melalaikan tugasnya," katanya.

Upaya PT sendiri dalam mencegah hakim nakal pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke setiap Satker dalam hal ini PN yang ada di Lampung.

Baca Juga:Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk

"Setiap hakim tinggi ditunjuk sebagai pengawas daerah. Kemudian ada pembinaan langsung disampaikan Ketua PT kepada hakim tinggi pengawas daerah baik dari segi administratif maupun yudisial yang menyangkut materi perkara dan pembinaan secara teknis hukum, SOP, dan lainnya," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini