Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah

Permintaan maaf ini disampaikan langsung Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan pledoi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 17:17 WIB
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
Ilustrasi Ustaz Yahya Waloni. Ustaz Yahya Waloni minta maaf ke umat Nasrani saat menyampaikan pembelaan di PN Jakarta Selatan. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

SuaraLampung.id - Ustaz Yahya Waloni menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh umat Nasrani terkait ceramahnya selama ini yang dianggap menghina umat Nasrani.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan pledoi secara lisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).  

Usai dibacakan tuntutan, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Ustaz Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, Red).

Baca Juga:Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni

Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Baca Juga:Hari Ini Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakarta Selatan

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.

Berita Terkait

Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku ogah berfoto dan bertemu dengan Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Yusuf Mansur.

sumbar | 06:15 WIB

Yahya Waloni menyebut bahwa Ferdinand Hutahaean takut dengan dirinya.

riau | 18:27 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengisahkan pengalamannya selama di penjara. Termasuk saat bertemu dengan Habib Rizieq hingga Ferdinand Hutahaean.

sumbar | 12:39 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengaku yang datang ke dirinya membawa makanan orang Kristen. Selain itu juga ia juga mengaku pakaiannya dicucikan oleh orang Kristen saat di Penjara.

banten | 13:36 WIB

Terpidana kasus ujaran kebencianbermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara.

sumsel | 06:15 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak