Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah

Permintaan maaf ini disampaikan langsung Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan pledoi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 17:17 WIB
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
Ilustrasi Ustaz Yahya Waloni. Ustaz Yahya Waloni minta maaf ke umat Nasrani saat menyampaikan pembelaan di PN Jakarta Selatan. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

SuaraLampung.id - Ustaz Yahya Waloni menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh umat Nasrani terkait ceramahnya selama ini yang dianggap menghina umat Nasrani.

Permintaan maaf ini disampaikan langsung Ustaz Yahya Waloni saat menyampaikan pledoi secara lisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).  

Usai dibacakan tuntutan, ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Ustaz Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, Red).

Baca Juga:Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni

Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.

Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.

Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.

"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.

Baca Juga:Hari Ini Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakarta Selatan

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini