Hal yang sama juga sampaikan Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir atas putusan mejelis hakim.
Sebelumnya tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung dituntut pidana 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (30/11/2021).
"Terhadap terdakwa, masing masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, " kata JPU Eka Aftarini, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Keroyok Wasit Hingga Babak Belur, 6 Pemain Liga 3 Sulsel Resmi Tersangka
JPU menilai perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti membuat korban Rendy Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, mengalami sejumlah luka.
Sementara hal yang meringankan korban Rendy tidak melaksanakan tugasnya sehingga perkara itu terjadi, ketiga terdakwa jujur dan tidak pernah ditahan atau dipenjara.
Kontributor : Ahmad Amri