Secara rinci, tarif hotel karantina untuk 9 malam 10 hari untuk hotel bintang dua yakni Rp6,7 juta hingga maksimal Rp7,2 juta; hotel bintang tiga Rp7,7 juta hingga Rp9,1 juta; bintang empat Rp9,2 juta-Rp11,4 juta; bintang lima Rp12,4 juta-Rp16 juta; dan hotel luxury Rp17 juta-Rpp21 juta.
Tarif tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan layanan dan berlaku untuk satu orang. Tarif juga sudah termasuk kamar, makan tiga kali sehari, laundry lima potong pakaian per hari, transportasi bandara ke hotel, tes PCR dua kali (di bandara dan di hotel), termasuk biaya nakes, keamanan dan lab selama di hotel. (ANTARA)