SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama dua rekannya ditangkap aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan.
ASN Pemkab Lampung Selatan dan dua rekannya ditangkap di Dusun II Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, pada Minggu (19/12/2021) pagi.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni EH (37) warga Dusun II Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, BJ (44) warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan IR (51) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel.
Dari penangkapan ASN Pemkab Lampung Selatan dan dua rekannya itu polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
Baca Juga:Papua Nugini Jadi Pemasok Utama Ganja di Papua
"Benar, Kami menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika," tutur Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, Senin (20/12/2021).
Saat ini ketiga pelaku bersama barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.