Prajurit Lakukan Kekerasan, Panglima TNI: Jangan hanya Damai untuk Hindari Proses Hukum

Kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, prajurit TNI yang terlibat kekerasan akan tetap diproses hukum

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:33 WIB
Prajurit Lakukan Kekerasan, Panglima TNI: Jangan hanya Damai untuk Hindari Proses Hukum
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI tegaskan anggota TNI terlibat kekerasan tetap diproses hukum walau sudah ada perdamaian. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara mengenai prajurit TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun dengan institusi lain. 

Kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, prajurit TNI yang terlibat kekerasan akan tetap diproses hukum walau sudah ada perdamaian dengan pihak korban. 

Dengan tegas, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta masyarakat untuk melaporkan kepada dirinya jika ada anggota TNI yang terlibat kekerasan. 

"Laporkan kepada saya, saya pastikan kami akan tegakkan hukum. Saya janji kami akan bantu menelusuri kalau memang ada keterlibatan," kata Jenderal Andika Perkasa, di Ambon, Kamis (9/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Jadi Danjen Kopassus yang baru Gantikan Mayjen Mohamad Hasan

Ia mengatakan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, baik angkatan darat, laut maupun udara dengan warga sipil maupun institusi lainnya tetap akan diselesaikan secara hukum di kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan.

Andika mencontohkan kasus perkelahian yang melibatkan satu anggota TNI Kodam XVI/Pattimura dan dua personel Polresta Ambon yang sedang mengatur arus lalu lintas di kawasan Mardika pada November lalu, sedang dalam proses hukum.

"Sekarang proses sedang berlangsung, termasuk yang di Ambon. Kami sudah sepakat, karena itu kapolda dan pangdam juga sudah memproses hukum, sehingga tidak ada lagi hanya begitu-begitu saja, tidak hanya damai dan segala macam untuk menghindari proses hukum," ujar dia

Menurut Andika, TNI dan Polri adalah institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan dalam penggunaan senjata api, sehingga perlu dipastikan agar aparat pada dua lembaga keamanan dan hukum tersebut, mulai dari tingkat bawah hingga atas mempertimbangkan dengan matang sebelum terlibat dalam aksi kekerasan.

Dengan begitu, mereka tidak akan bertindak mengikuti emosi dan kepentingan pribadi semata.

Baca Juga:Jenderal Andika Pastikan Anggota TNI Lakukan Kekerasan Pada Warga Sipil Akan Dihukum

"Kami harus memastikan semua aparat kami mulai dari yang paling bawah sampai atas punya pertimbangan matang dalam menggunakan kekerasan, tidak boleh asal-asalan dalam konteks pribadi atau emosi, karena itu kami akan harus proses secara hukum," ujar dia lagi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak