SuaraLampung.id - DPR RI memutuskan menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Penundaan ini sebagai upaya mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Keputusan DPR RI menunda perjalanan dinas ke luar negeri diambil dalam rapat Badan Musyarawarah (Bamus) DPR RI pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, langkah penundaan perjalanan dinas ke luar negeri sebagai upaya mencegah masuknya Omicron ke Indonesia.
"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Munculnya Varian Omicron Bikin Dinas Kunjungan DPR ke Luar Negeri Batal
Dia menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Sementara itu menurut dia, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
Puan mengatakan, catatan khusus tersebut yaitu hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas. (ANTARA)