Harus Kantongi Izin, OJK Peringatkan Influencer Tidak Sembarangan Kasih Saran Investasi

OJK meminta para influencer untuk tidak sembarangan memberikan saran investasi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:38 WIB
Harus Kantongi Izin, OJK Peringatkan Influencer Tidak Sembarangan Kasih Saran Investasi
Ilustrasi investasi. OJK memberi peringatan kepada influencer agar tidak sembarangan memberikan saran investasi. [unplash].

SuaraLampung.id - Sekarang ini marak influencer yang memberikan saran mengenai investasi. Hal ini mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK meminta para influencer untuk tidak sembarangan memberikan saran investasi. Ini karena penasehat investasi harus mengantongi izin. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

"Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Realisasi Investasi Tertinggi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi dan Karawang

UU Pasar Modal, menurut dia, akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.

Jika penasehat investasi tak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.

"Jadi influencer harus hati-hati karna mereka sebetulnya belum paham," ungkap Tirta.

Ia pun berharap di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.

"Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu," tutupnya. (ANTARA)

Baca Juga:OJK Akan Bentuk Satgas Keamanan Siber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak