Kapasitas Jemaat Gereja saat Natal di Lampung Dibatasi 50 Persen

Pembatasan kapasitas jemaat saat ibadah Natal di gereja di Lampung untuk mencegah penyebaran COVID-19

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 18:57 WIB
Kapasitas Jemaat Gereja saat Natal di Lampung Dibatasi 50 Persen
Ilustrasi Natal. Kapasitas jemaat gereja saat Natal di Lampung dibatasi 50 persen. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Kapasitas gereja  di Lampung saat Natal dibatasi hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal. 

Pembatasan kapasitas jemaat saat ibadah Natal di gereja di Lampung untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, kapasitas maksimal yang diatur bagi tempat ibadah pada Natal maksimal hanya 50 persen.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, kapasitas maksimal tempat ibadah saat perayaan Natal hanya 50 persen, jangan sampai melebihi kapasitas yang ditentukan," katanya, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Anies Akan Terbitkan Aturan PPKM Baru Libur Natal dan Tahun Baru

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 akibat timbulnya kerumunan.

"Kita akan atur agar jarak dan protokol kesehatan antar umat saat beribadah sesuai anjuran yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucapnya.

Ia menjelaskan, selain itu langkah pengendalian lain yang akan dilakukan yaitu dengan menurunkan pula tim ke sejumlah titik.

"Tim akan disebar ke beberapa titik untuk melakukan pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan bagi masyarakat yang tengah melakukan peribadatan," katanya.

Menurut dia, sesuai instruksi tersebut yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah Provinsi Lampung pun telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk mengambil cuti dan bepergian.

Baca Juga:Untuk Bayar Utang, Mahasiswa Jambret HP Mahasiswi di Lampung

"Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022, kita minta ASN dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Kecuali ada kegiatan mendesak jangan sampai menambah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang saat ini mulai menurun," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak