Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan

perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:41 WIB
Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Perusahaan singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar.

"Anda jangan tanya yang lain, maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung".tegas Haryanto.

Kata Dekan Pertanian Unila

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irawan Sukri Banua, bidang konservasi tanah dan air, Irawan Sukri Banua angkat bicara mengenai adanya perusahaan singkong di hutan lindung Gunung Balak.

Baca Juga:Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat

Kata Irawan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.

"Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irawan Sukri, Rabu (24/11/2021).

Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irawan Sukri, ada tata cara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.

Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.

"Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," tutur Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

Baca Juga:Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Kontributor: Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini