Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Dua desa di Lampung Timur yang masuk kandidat penerima Hasan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 November 2021 | 17:51 WIB
Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA
Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, didatangi tim verifikasi dari Kemenlu untuk meraih penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award, Kamis (18/11/2021). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Dua desa di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, masuk kandidat untuk menerima penghargaan Hasan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA).

Dua desa di Lampung Timur yang masuk kandidat penerima Hasan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) ialah Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung; dan Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo.

Dua desa di Lampung Timur itu didatangi tim verifikasi lapangan dari Kementerian Luar Negeri, Kamis (18/11/2021). Dewan juri Verivikasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diwakili Suwarjono, yang merupakan Pemimpin Redaksi Suara.com. 

"Untuk wilayah Lampung hanya dua desa, yang masuk ferivikasi penilaian perlindungan PMI yang di lakukan oleh desa, dan semuanya ada di Lampung Timur," kata Sub Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Lampung, Waydinsyah. 

Baca Juga:Pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Modal Awal Masyarakat yang Inklusif

Di depan dewan juri dan Kementerian Luar Negeri, Kepala Desa Sumbergede, Suradal memaparkan beberapa program perlindungan terhadap Pekerja Migran di desanya. Bahkan program perlindungan bagi pekerja migran dimasukkan dalam peraturan desa (perdes).

Perdes disetujui masyarakat setempat terutama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Salah satu isi perdes perlindungan pekerja migran ialah jika calon PMI masih memiliki anak usia di bawah 3 tahun, desa tidak mengizinkan untuk berangkat ke luar negeri.

Alasannya anak di bawah usia 3 tahun masih perlu asupan ASI dan jika ditinggal merantau menjadi PMI tentu sangat berpengaruh dengan psikologis anak.

"Kalau ada calon PMI masih punya anak di bawah usia 3 tahun tidak kami izinkan, kecuali sudah di atas 3 tahun, dan peraturan itu sudah disepakati masyarakat kami," kata Suradal.

Baca Juga:Sandiaga Uno Apresiasi Desa Wisata Bubohu yang Tawarkan Paket Wisata Religi

Desa Sumbergede juga mewajibkan calon PMI, suami istri harus hadir di balai desa dengan tujuan untuk memastikan tidak ada tanda tangan palsu terkait izin suami atau izin istri. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini