Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan

perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:41 WIB
Kegiatan Perusahaan Kupas Singkong di Hutan Lindung Gunung Balak Harus Dihentikan
Perusahaan singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Warga Ditolak Buat Usaha Komersil di Gunung Balak

Adanya perusahaan produksi kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, membuat dua warga Lampung Timur yakni Husein dan Feri, mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Tujuan dua warga Lampung Timur mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ingin meminta izin mengelola kawasan dengan membuat usaha komersil.

"Ya tujuan kami berdua ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ingin koordinasi bagaiman cara nya bisa mendapat izin perusahaan dalam kawasan hutan lindung," kata Feri dan Husein, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Konservasi hutan Zulhaidir, menyarankan kedua orang tersebut,mengurus berbagai persyaratan, hingga disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membuat usaha komersil di hutan lindung Gunung Balak

Sebagian persyaratan yang harus dilalui kata Zulhaidir, harus membuat surat permohonan lebih dulu kepada KPH setempat, dan selanjutnya KPH akan memfasilitasi untuk menyampaikan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebelum surat tersebut tiba di meja Kementerian Kehutanan.

Dan juga calon pengelola hutan lindung harus memiliki kelompok sebagai syarat dasar agar bisa mendapatkan izin dari pemerintah. 

"Ya silahkan saja kalian mengurus perizinan pengelolaan hutan dengan sistem kerjasama dengan pemerintah dan harus mentaati peraturan yang dituangkan oleh Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan lindung," ujar Zulhaidir kepada husein dan Feri.

Husein dan Feri mempertanyakan adanya salah seorang di Lampung Timur yang bisa membuka perusahaan tanpa repot mengurus perizinan yang sesuai dengan yang disampaikan Zulhaidir.

Baca Juga:Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

"Pak kok begitu rumit, sementara kenapa di Gunung Balak ada perusahaan singkong, namun pemiliknya tanpa harus mengurus perizinan yang sesuai dengan bapak sampaikan," ucap Feri dan Husein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini