SuaraLampung.id - Sebanyak 12,3 juta batang rokok illegal tanpa pita cukai dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Lampung.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu berlangsung di Pelabuhan Panjang, Rabu (24/11/2021). Total nilai jutaan rokok ilegal itu mencapai Rp 19 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jutaan rokok ilegal itu hasil penindakan dari Juni hingga Oktober 2021.
"Total rata-rata barang-barang illegal ini didapat dari daerah Pulau Jawa. Kemudian untuk pengirimannya ada berbagai cara mulai lewat moda transportasi truk, bus, dan ada juga jasa titipan," kata Kunto Prasti Trenggono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Viral Video Sejumlah Monyet Acak-acak Warung Warga di Bandar Lampung
Bea Cukai mencatat tiap tahunnya rokok illegal yang beredar mengalami kenaikan. Ini dikarenakan daya beli masyarakat terhadap rokok legal menurun akibat harganya yang mahal. Hal ini membuat masyarakat beralih ke rokok ilegal tanpa cukai.
"Pemicu lainnya karena kenaikan tarif cukai, sehingga yang tidak ada pita cukai makin marak. Hasil penindakan ini sudah ada tiga tersangka dan semuanya ini sudah inkrah disidangkan," ujar Kunto Prasti Trenggono.
Seluruh penindakan ini, telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selanjutnya DJBC Sumbagbar terus berupaya menggempur rokok illegal yang beredar di masyarakat.