Ini Besaran UMP Lampung Tahun 2022, Hanya Naik Rp 8.484

UMP Lampung Tahun 2022 ini mengalami kenaikan hanya 0,35 persen dibanding UMP tahun 2021.

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 18:55 WIB
Ini Besaran UMP Lampung Tahun 2022, Hanya Naik Rp 8.484
Ilustrasi Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Agus mengumumkan besaran UMP Lampung tahun 2022. [ANTARA]

Ia melanjutkan, bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan upah minimum provinsi tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini