4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah tersangka gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 November 2021 | 13:13 WIB
4 Saksi Diperiksa Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK periksa empat saksi dalam kasus gratifikasi Akbar. [ANTARA]

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini