MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

MA mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 November 2021 | 08:19 WIB
MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Ilustrasi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. MA kurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Hukuman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

MA mengurangi hukuman pidana penjara mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun menjadi lima tahun penjara. 

Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.

Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.

Baca Juga:MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan

Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dengan dikabulkannya PK ini, maka hukuman Agung menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, dan uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Sementara hukuman tambahan masih tetap yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai Agung selesai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman ini sesuai putusan MA di Pasal 226 Juncto Pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021. Menanggapi hal tersebut, Kusa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima pada Senin (15/11/2021) pagi.

"Putusan MA mengurangi hukuman pokok dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 miliar menjadi Rp63 miliar, subsider dari dua tahun jadi 1,5 tahun," kata Sopian Sitepu, Senin (15/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Atas putusan ini, pihak kuasa hukum bersama keluarga merasa sangat bersyukur. Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya dan dapat memperbaiki diri sebagai masyarakat.

"Tentunya harapan kami, semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi. Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi, tapi dengan putusan ini, keluarga juga mengucapkan sujud syukur," ujar Sopian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak