Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili Demokrat kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 November 2021 | 06:20 WIB
Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. Gugatan Yusril Ihza Mahendra mengenai AD/ART Partai Demokrat ditolak MA. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraLampung.id - Gugatan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Ketua Umum Partai Demokrat versi Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan Yusril Ihza Mahendra mewakili Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Baca Juga:Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Musa Rajekshah Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini