Potret lingkungan hidup memiliki warna kontras dengan penghargaan Adipura yang pernah diraih. Pada 2018 Kota Bandar Lampung ditetapkan dengan predikat kota terkotor.
Hal ini tentu sangat memalukan, dan harus menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera meninjau kembali kebijakan dan melaksanakan dengan serius, karena penanganan sampah yang tidak benar akan menimbulkan bencana ekologis serta memberikan kontribusi besar pada krisis iklim.
"Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidaktegasan para pemangku kebijakan dan menuntut keadilan iklim untuk antar generasi. Kita menyadari bahwa generasi yang akan datang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Kita tidak lagi punya kesempatan untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan secara politik atau tidak. Tetapi siapa pun yang hidup hari ini punya tanggung jawab untuk generasi yang akan datang," kata dia.
Baca Juga:Kalbar Kerap Dilanda Banjir, WALHI Minta Pemkab Selesaikan Krisis Lingkungan di Wilayahnya