Permudah Layanan Bekerja ke Luar Negeri, Pemprov Lampung akan Bentuk LTSA

LTSA tersebut akan banyak instansi terkait di dalamnya untuk mempermudah pelayanan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Permudah Layanan Bekerja ke Luar Negeri, Pemprov Lampung akan Bentuk LTSA
Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Dinas ketenagakerjaan Pemprov Lampung Eko Heru Misgiyanto menyatakan Pemprov Lampung akan membentuk LTSA. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Guna mempercepat pelayanan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membentuk layanan terpadu satu atap (LTSA).

Rencana pembentukan LTSA ini diungkapkan Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Dinas ketenagakerjaan Pemprov Lampung Eko Heru Misgiyanto.

Ia mengatakan bahwa nanti dalam LTSA tersebut akan banyak instansi terkait di dalamnya untuk mempermudah pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan lainnya terkait pemenuhan dokumen.

"Selama ini mungkin terlalu sulit dalam pemenuhan data PMI, maka kami siapkan disdukcapilnya di LTSA," kata dia dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Video Dikeroyok Begal Ternyata Rekayasa, Ini Pengakuan Ustaz Nasihin

Kemudian, ujar dia lagi, LTSA ini juga nantinya akan melayani penyiapan shelter atau tempat penampungan bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, sehingga mereka tidak perlu lagi menyewa hotel atau pulang kampung untuk menunggu keberangkatannya.

"Jadi bila mereka butuh tempat ke depan akan disiapkan, sehingga tidak ada beban biaya lagi. Proses lainnya seperti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) terkait hak dan kewajiban PMI dan pengguna itu kami siapkan juga di LTSA," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan membuat satuan tugas (satgas) pemberantasan PMI nonprosedural sebab praktik-praktik seperti demikian masih banyak terjadi di provinsi ini, sehingga dukungan dari stakeholder terkait pun dibutuhkan dalam permasalahan tersebut.

"Termasuk pendampingan terhadap PMI purna. Karena kebanyakan PMI yang berangkat ke luar negeri itu-itu saja karena menerima tidak memiliki keahlian, maka kami juga mengajak stakeholder terkait untuk sama-sama merumuskan kebijakan pendampingan dan bersama memikirkan nasib PMI terutama yang purna," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini