SuaraLampung.id - Aksi geng motor sudah meresahkan masyarakat di Kota Jambi. Geng motor ini membuat rusuh sehingga masyarakat resah.
Atas aksi rusuhnya, geng motor ini ditangkap aparat Satreskrim Polresta Jambi.
Hasil penyelidikan, diketahui geng motor ini disuplai dana oleh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) online aplikasi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, dana yang didapat geng motor dari seorang PSK di Jambi digunakan untuk mabuk-mabukan dan melakukan aksi anarkis.
Baca Juga:5 Orangutan Jalani Sekolah Hutan Sebelum Dilepasliarkan
"Yang cukup mengagetkan, suplai dana tersebut diduga berasal dari perempuan pekerja seks komersial yang sering menjajakan diri lewat aplikasi, dan yang bersangkutan masih diselidiki polisi," katanya, Jumat (29/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dalam dua pekan terakhir berhasil menangkap para anggota geng motor yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi dengan beberapa korban yang dianiaya mereka dengan senjata tajam di jalan raya.
Anggota geng motor ini membekingi pelaku prostitusi online, melakukan pengamanan. Uang dari hasil prostitusi itu sebagiannya diberikan untuk anggota geng motor.
Handres menambahkan, uang yang diperoleh dari pelaku prostitusi online tersebut kemudian dibelikan minuman keras oleh para anggota geng motor.
"Minuman keras tersebut dikonsumsi oleh mereka sebelum melakukan aksi meneror ataupun melakukan pencurian dan kekerasan, bagi mereka minuman keras itu menghilangkan rasa takut, itulah membuat mereka menjadi brutal di jalanan," kata Handres.
Baca Juga:Prostitusi Online di Bali Tawarkan Anak di Bawah Umur, Gunakan Kamar Kos di Tabanan
Dalam beberapa waktu belakangan ini, sejumlah anggota geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi. Salah satunya adalah GF, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Pemuda 17 tahun itu disebut-sebut merupakan salah satu pentolan geng motor di Kota Jambi. GF diduga terlibat sejumlah kejahatan di jalanan, termasuk melakukan pembacokan dengan korban bernama Muhammad Ridho.
Sebelumnya, sepuluh anggota geng motor juga berhasil ditangkap. Mereka adalah LP (21), PJ (16), TA (16), MD (18), dan L yang pada 18 Oktober 2021 lalu melakukan aksinya di Jalan TP. Sriwijaya, RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian EY, HS, FB, MP, dan AB yang pada 20 Oktober 2020 melakukan aksinya di wilayah Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.