Penyidik Cecar Azis Syamsuddin Soal Beking 8 Orang Dalam KPK, Ini Jawabannya

penyidik KPK mengonfirmasi ke Azis Syamsuddin mengenai adanya beking 8 orang KPK

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Penyidik Cecar Azis Syamsuddin Soal Beking 8 Orang Dalam KPK, Ini Jawabannya
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap penanganan korupsi di Lampung Tengah. 

Pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin berlangsung di gedung merah putih KPK pada Senin (11/10/2021).

Pada pemeriksaan itu, penyidik KPK mengonfirmasi ke Azis Syamsuddin mengenai adanya beking 8 orang KPK selain AKP Stepanus Robin Pattuju. 

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi

Dalam pemeriksaannya tersebut, kata Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan "orang dalam" Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

Selain mengonfirmasi dugaan "orang dalam" tersebut, KPK juga mengonfirmasi Azis soal kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis memiliki delapan orang di KPK.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Baca Juga:Buka Rekening Bank Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Transfer ke Stepanus Robin

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini